Breaking News
Trending Tags

Kemenperin Usulkan Pengelola Industri Wajib Berdayakan Warga

  • account_circle khasanah
  • calendar_month Senin, 29 Jun 2026 16:18 WIB
  • visibility 71
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Hasanah.id – Pemerintah mengajukan aturan baru yang mewajibkan pengelola kawasan industri melakukan pemberdayaan bagi warga di sekitar lokasi.

Usulan tersebut tertuang dalam pembahasan RUU yang mengatur tata kelola kawasan industri sebagai bagian dari kebijakan pembangunan kawasan.

Program pemberdayaan akan diprioritaskan untuk penduduk yang tinggal di wilayah terdekat kawasan industri agar dampak investasi terasa langsung.

Pemerintah menempatkan usulan itu dalam RUU Kawasan Industri dan membahasnya dalam rapat Panja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin.

Kementerian Perindustrian menjelaskan bahwa tujuan pembangunan tidak semata-mata pertumbuhan ekonomi tetapi juga manfaat sosial bagi lingkungan sekitar.

Tri Supondy, Dirjen Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, menyampaikan hal tersebut saat rapat Panja RUU Kawasan Industri.

Ia menekankan pelaksanaan program pemberdayaan sebagai tanggung jawab pengelola dan bagian dari kewajiban pelaporan kepada pemerintah pusat dan daerah.

Contoh program yang diusulkan meliputi pelatihan keterampilan dan fasilitasi pemberdayaan usaha untuk masyarakat lokal.

Selain itu, rancangan juga mencakup pembangunan infrastruktur sosial untuk mendukung akses pendidikan dan layanan kesehatan bagi warga sekitar.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

Avatar of khasanah

Penulis

jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.

expand_less