Politikus PAN Pangeran sebut Komisi XIII DPR desak perlindungan hukum usaha terkait HGU SKB
- account_circle khasanah
- calendar_month Senin, 29 Jun 2026 18:44 WIB
- visibility 125
- comment 0 komentar
- print Cetak

Komisi XIII DPR Desak Perlindungan Hukum Pelaku Usaha
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Hasanah.id – Pemerintah pusat mendapat sorotan tajam setelah Mahkamah Agung mengabulkan PK dalam Putusan Nomor 68 PK/TUN/2025 yang mengakibatkan pembatalan HGU atas lahan PT Sentosa Kurnia Bahagia seluas 3.859 hektare di Musi Banyuasin.
Politikus Partai Amanat Nasional, Pangeran, mengecam langkah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional yang mengajukan PK dan menyatakan keputusan itu bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XXII/2024.
Pangeran mengingatkan bahwa menurut MK, badan atau pejabat tata usaha negara tidak berhak mengajukan PK atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sehingga menurutnya pembatalan HGU menciderai kepastian hukum bagi investor.
Tim kuasa hukum PT Sentosa Kurnia Bahagia menegaskan adanya perbedaan fokus antara aspek administratif pendaftaran sertifikat dan soal penghilangan hak keperdataan perusahaan.
Mereka merujuk pada Putusan Pengadilan Tinggi Palembang No. 81/PDT/2025/PT PLG yang menurutnya menguatkan legalitas pembebasan lahan yang menjadi dasar HGU PT SKB.
Menurut kuasa hukum PT SKB, solusi yang tepat ialah memperbaikan administrasi pada sertifikat HGU, bukan mencabut hak keperdataan perusahaan.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.




