Breaking News
Trending Tags

Presiden ke-7 RI Jokowi Berpeluang Mendapat Gelar Adat di 38 Provinsi Tergantung Dana

  • account_circle khasanah
  • calendar_month Selasa, 30 Jun 2026 09:21 WIB
  • visibility 112
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Hasanah.id – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, dianugerahi gelar adat oleh lima kerajaan adat di Kedaton Keagungan, Bandar Lampung, pada Sabtu, 27 Juni 2026.

Dalam prosesi adat tersebut gelar adat diserahkan, dan ritual mencapai puncaknya saat Jokowi menginjak kepala kerbau.

Gelar adat yang disematkan adalah Baginda Pemuka Bangsa sebagai bagian dari rangkaian kunjungan resmi ke Lampung.

Kunjungan resmi berlangsung pada 26-28 Juni 2026.

Jokowi telah memimpin Indonesia selama sepuluh tahun.

Kendati begitu, ada peluang jabatan kehormatan serupa dari 38 provinsi.

Erizal, Direktur ABC Riset & Consulting, mengatakan kemungkinan itu bisa berlipat.

Menurutnya, kalau satu kurang, maka bisa dua atau tiga gelar yang disandang Jokowi sekaligus.

Ia juga mempertanyakan mengapa penganugerahan dilakukan sekarang, bukan ketika menjabat sebagai Presiden.

Pernyataan itu memberi sinyal adanya perdebatan tentang waktu dan konteks pemberian gelar.

Erizal menekankan pula bahwa gelar tidak eksklusif untuk mantan presiden.

Menurutnya, peristiwa kehidupan seperti kelahiran, kematian, pernikahan, dan tujuh bulanan sering disertai gelar.

Aspek pendanaan disebut sebagai kunci terselenggaranya prosesi adat.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

Avatar of khasanah

Penulis

jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.

expand_less