Breaking News
Trending Tags

Syamsu Rizal Usulkan Delapan Catatan pada RUU Keamanan Siber

  • account_circle khasanah
  • calendar_month Selasa, 30 Jun 2026 14:01 WIB
  • visibility 79
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Hasanah.id – Anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal mengajukan delapan catatan kritis terkait RUU Keamanan dan Ketahanan Siber saat memberi keterangan di Jakarta pada Selasa, 30 Juni 2026.

Rizal menegaskan bahwa RUU Keamanan dan Ketahanan Siber harus menjadi jangkar kedaulatan digital Indonesia dan memberi perlindungan yang tegas bagi layanan publik serta aktivitas ekonomi digital.

Ia mengingatkan bahwa serangan siber kini semakin agresif dan berpotensi melumpuhkan perekonomian, sehingga RUU Keamanan dan Ketahanan Siber perlu mengatur respons yang cepat dan terkoordinasi.

Rizal menyarankan pembagian tugas yang presisi berdasarkan prinsip “distributed shared responsibility” untuk mencegah tumpang tindih kewenangan antar-lembaga dalam penanganan insiden siber.

Ia juga mengingatkan agar status kondisi darurat siber sipil tidak dimanfaatkan untuk memperluas kekuasaan negara secara sewenang-wenang.

Salah satu catatan menuntut definisi yang transparan mengenai infrastruktur informasi kritikal, termasuk platform e-commerce dan startup fintech.

Rizal menekankan perlunya mekanisme yang memberi ruang sanggah yang adil bagi pihak-pihak yang ditetapkan sebagai infrastruktur kritikal.

Ia meminta RUU merinci prosedur investigasi digital lintas negara serta mekanisme ekstradisi terhadap pelaku kejahatan siber dari luar negeri.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

Avatar of khasanah

Penulis

jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.

expand_less