DJP Tunjuk 4 Marketplace Sebagai Pemungut PPh 22 0,5%
- account_circle khasanah
- calendar_month Rabu, 1 Jul 2026 12:51 WIB
- visibility 97
- comment 0 komentar
- print Cetak

DJP Tunjuk Tokopedia
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Hasanah.id – Direktorat Jenderal Pajak menetapkan empat marketplace untuk melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang dalam negeri.
Keputusan itu diumumkan dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJP pada Rabu, 1 Juli 2026.
Keempat platform yang ditunjuk adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.
Aturan penunjukan merujuk pada PMK Nomor 37 Tahun 2025 dan pelimpahan kewenangan dari Menteri Keuangan kepada Direktur Jenderal Pajak.
Pemungutan PPh Pasal 22 diberlakukan pada pedagang dalam negeri dengan omzet lebih dari Rp500 juta per tahun.
Tarif yang dikenakan sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto yang diterima atau diperoleh pedagang.
Penilaian untuk memilih platform meliputi kesiapan sistem, skala transaksi, kapasitas administrasi, dan kemampuan menjalankan proses pemungutan, penyetoran, serta pelaporan pajak secara elektronik.
Pihak DJP menegaskan bahwa mekanisme dibuat agar proses pengumpulan pajak berjalan terintegrasi dengan alur transaksi di marketplace.
Konsumen tetap melakukan pembayaran melalui platform, sedangkan marketplace berperan memotong dan memungut PPh Pasal 22 dari penghasilan pedagang.
Marketplace diwajibkan menerbitkan invoice elektronik yang mencantumkan jumlah PPh Pasal 22 yang dipungut.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.




