Breaking News
Trending Tags

DJP Tunjuk 4 Marketplace Sebagai Pemungut PPh 22 0,5%

  • account_circle khasanah
  • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026 12:51 WIB
  • visibility 98
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Invoice elektronik tersebut diperlakukan setara dengan bukti pemungutan sehingga tidak memerlukan dokumen pemungutan ganda.

Setelah pemungutan, marketplace wajib menyetorkan pajak ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain penyetoran, platform harus melaporkan pemungutan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) PPh Masa Unifikasi.

Pemerintah menilai skema ini dapat menyederhanakan administrasi dan meningkatkan kepatuhan pajak para pelaku usaha di ekosistem perdagangan elektronik.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyatakan harapan bahwa langkah ini mengurangi beban administratif bagi marketplace dan pedagang.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

Avatar of khasanah

Penulis

jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.

expand_less