Breaking News
Trending Tags

Wakil rakyat Rieke Djamaluddin: Sanksi Partai Tak Gantikan Hukum untuk Dokter Icha

  • account_circle khasanah
  • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026 17:20 WIB
  • visibility 123
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Hasanah.id – Isu intimidasi terhadap tenaga medis di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSU Leona Kefamenanu mengemuka setelah pemberitaan tentang keterlibatan tiga kader DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Kasus dugaan intimidasi terhadap tenaga medis itu memicu seruan agar proses hukum berjalan independen dan transparan.

Wakil rakyat Rieke Djamaluddin menegaskan bahwa sanksi organisasi tidak bisa menggantikan proses pidana dalam penanganan dugaan intimidasi terhadap tenaga medis.

Rieke menyampaikan pernyataannya pada Selasa, 30 Juni 2026, menekankan pentingnya pemeriksaan menyeluruh terhadap fakta di lokasi kejadian.

Menurut Rieke, IGD adalah ruang layanan terbatas yang harus steril demi keselamatan pasien dan petugas medis, sehingga setiap gangguan di area tersebut perlu respons serius.

Ia juga mengingatkan bahwa Indonesia telah meratifikasi Convention Against Torture (CAT) melalui UU Nomor 5 Tahun 1998.

Karena itu dugaan tekanan psikologis yang berasal dari pejabat publik perlu diuji pula sebagai kemungkinan penyiksaan atau perlakuan tidak manusiawi sesuai ketentuan internasional dan nasional.

Rieke merujuk pula pada UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang memberikan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan dari kekerasan dan pelecehan.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

Avatar of khasanah

Penulis

jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.

expand_less