Breaking News
Trending Tags

Mahkamah Agung AS membatalkan perintah eksekutif Donald Trump

  • account_circle khasanah
  • calendar_month Kamis, 2 Jul 2026 01:22 WIB
  • visibility 112
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Hasanah.id – Mahkamah Agung AS pada Selasa, 30/6/2026 memutuskan membatalkan perintah eksekutif Presiden Donald Trump yang mencoba menerapkan pembatasan kewarganegaraan berdasarkan asas kelahiran.

Pengadilan menyatakan perintah itu bertentangan dengan Amandemen Ke-14 Konstitusi AS, yang menetapkan bahwa setiap orang yang lahir atau dinaturalisasi di AS dan tunduk pada yurisdiksi negara adalah warga negara AS.

Keputusan mayoritas 6-3 menegaskan kembali posisi konstitusional mengenai asas kelahiran sebagai dasar kewarganegaraan, sebuah penegasan yang langsung menolak upaya pemerintah terhadap pembatasan kewarganegaraan berdasarkan asas kelahiran.

Ketua Mahkamah Agung John Roberts termasuk di antara enam hakim yang mendukung pembatalan tersebut.

Hakim konservatif Amy Coney Barrett bergabung dengan tiga hakim liberal—Elena Kagan, Sonia Sotomayor, dan Ketanji Brown Jackson—dalam alasan mayoritas.

Hakim Brett Kavanaugh sepakat perintah itu harus dibatalkan, tetapi dalam tulisan terpisah ia menyatakan pelanggaran lebih relevan terhadap undang-undang federal tahun 1940 yang mengatur status kelahiran, bukan terhadap Konstitusi secara langsung.

Tiga hakim konservatif lain—Clarence Thomas, Samuel Alito, dan Neil Gorsuch—menolak putusan mayoritas dan mengeluarkan pernyataan berbeda mengenai penerapan klausul yurisdiksi pada imigran sementara dan praktik yang disebut “wisata kelahiran”.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

Avatar of khasanah

Penulis

jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.

expand_less