Breaking News
Trending Tags

Kejaksaan Agung Tetapkan Lalu Muhammad Iwan Tersangka MBG

  • account_circle khasanah
  • calendar_month Jumat, 3 Jul 2026 00:50 WIB
  • visibility 95
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Hasanah.id – Keputusan Kejaksaan Agung menetapkan Lalu Muhammad Iwan sebagai tersangka terkait korupsi program makan bergizi gratis yang diduga terjadi pada pelaksanaan 2025-2026.

Penyidikan kasus korupsi program makan bergizi gratis dikomunikasikan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, pada Kamis, 2 Juli 2026.

Lalu Muhammad Iwan yang kini menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama di Badan Gizi Nasional sebelumnya menjadi Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025 dan disebut berperan dalam dugaan korupsi program makan bergizi gratis.

Syarief menyatakan bahwa LMI diduga menginstruksikan dua saksi, berinisial YCS dan RD, untuk mendirikan sebuah perusahaan sebagai kendaraan usaha.

Perusahaan itu menurut penyidik dimanfaatkan untuk menjual perangkat berupa “food tray” kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan.

Penyidik menilai harga jual tersebut mencakup satu komponen keuntungan yang dialokasikan khusus untuk LMI.

Syarief menjelaskan pembagian keuntungan itu dimaksudkan agar transaksi disetujui dalam rangka pengadaan SPPG.

Sampai saat ini jaksa belum merinci besaran uang yang diduga diterima LMI dari penjualan food tray.

Begitu pula jumlah kerugian negara akibat transaksi tersebut belum diumumkan secara rinci oleh tim penyidik.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

Avatar of khasanah

Penulis

jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.

expand_less