Sekjen Peradi Profesional Yuhelson: Penunjukan paralegal KUHAP ancam kepastian hukum
- account_circle khasanah
- calendar_month Jumat, 3 Jul 2026 10:05 WIB
- visibility 156
- comment 0 komentar
- print Cetak

Advokat Penyeimbang: Upaya Mencapai Kepastian Hukum Di Indonesia
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Hasanah.id – Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (Peradi Profesional) menyampaikan keprihatinan atas pengujian konstitusionalitas KUHAP yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi pada Kamis (2/7).
Sekretaris Jenderal Peradi Profesional, Yuhelson, mengingatkan bahwa inti sengketa berkaitan dengan Pasal 1 angka 22 dan Pasal 151 ayat (2) huruf b UU 20/2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurut Yuhelson, perubahan yang dipersoalkan berimplikasi langsung pada praktik pendampingan tersangka sehingga pengujian konstitusionalitas KUHAP perlu ditelaah secara cermat.
Dia menjelaskan bahwa sebelum UU 20/2025, hanya advokat yang eksklusif mendampingi terdakwa dalam pemeriksaan perkara pidana.
Yuhelson menyebutkan praktik lama itu menjamin kepastian hukum saat pihak tanpa pengacara tidak diperiksa sesuai aturan terdahulu.
Sekarang, lanjutnya, terdapat peran paralegal yang ditunjuk pemerintah untuk mendampingi pihak tertentu.
Perubahan ini, kata Yuhelson, berpotensi menimbulkan kebingungan hukum dan mengaburkan batas antara profesi advokat dan pemberi bantuan hukum.
Ia mempertanyakan apakah aturan baru tetap berada dalam koridor konstitusi atau justru melemahkan posisi advokat sebagai profesi yang diatur UU 18/2003 tentang Advokat.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.




