Sekjen Peradi Profesional Yuhelson: Penunjukan paralegal KUHAP ancam kepastian hukum
- account_circle khasanah
- calendar_month Jumat, 3 Jul 2026 10:05 WIB
- visibility 159
- comment 0 komentar
- print Cetak

Advokat Penyeimbang: Upaya Mencapai Kepastian Hukum Di Indonesia
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Yuhelson mengingatkan pula kondisi di wilayah terpencil di mana pendamping tanpa kapasitas hukum memicu ketidakpastian dalam proses peradilan.
Menurutnya, dampak nyata dapat terlihat jika pendamping dari kalangan non-advokat tidak memiliki pengetahuan hukum yang memadai saat mendampingi warga di desa atau daerah terpencil.
Peradi Profesional menyatakan dukungan terhadap upaya negara memperluas akses keadilan, tetapi menegaskan kualitas perlindungan hukum tidak boleh dikorbankan.
Organisasi itu menegaskan ada dua rezim yang saling melengkapi: UU 18/2003 tentang Advokat dan UU 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Menurut Yuhelson, advokat tunduk pada mekanisme pendidikan profesi, ujian, magang, pengangkatan, pengucapan sumpah, kode etik, dan sistem pengawasan yang ketat.
Sementara pemberi bantuan hukum menjadi instrumen negara untuk menjamin akses bagi kelompok tidak mampu sesuai UU 16 Tahun 2011.
Dengan dasar tersebut, Peradi berharap Mahkamah Konstitusi memberikan tafsir konstitusional yang jelas sehingga pengujian konstitusionalitas KUHAP tidak menghapus kedudukan advokat sebagaimana diatur dalam UU 18/2003.
Keputusan Mahkamah, tutup Yuhelson, harus menyeimbangkan perluasan akses keadilan dengan pemeliharaan standar profesi hukum demi kepastian dan perlindungan hak asasi masyarakat.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.




