Kurs pajak mingguan tercatat Rp16.712 per USD
- account_circle khasanah
- calendar_month Sabtu, 4 Jul 2026 14:24 WIB
- visibility 99
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kurs Pajak: Fungsi Dan Komponen Serta Implikasi Ekonomi
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Hasanah.id – Kurs pajak menjadi acuan resmi dalam konversi transaksi valuta asing untuk perhitungan berbagai pungutan dan kewajiban perpajakan di Indonesia.
Kurs pajak ditetapkan setiap minggu melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) dan berlaku selama tujuh hari.
Dasar hukum konversi menggunakan kurs pajak tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 dan ketentuan Pasal 14 ayat 1 yang mengatur penghitungan PPN dan PPnBM.
Nilai tukar tersebut bersifat fluktuatif karena mengacu pada pergerakan dolar AS sebagai patokan utama.
Sebagai contoh ilustratif, 1 USD tercatat Rp16.712 pada satu waktu, namun angka itu dapat berubah hari berikutnya.
Kurs pajak menjadi rujukan penting bagi pelaku usaha dalam penyusunan laporan pajak dan perhitungan pungutan impor dan ekspor.
Kurs pajak digunakan untuk penghitungan Bea Masuk pada impor Barang Kena Pajak (BKP) yang masuk ke wilayah pabean.
Rumus umum Bea Masuk adalah: Bea Masuk = Nilai Dasar Pengenaan Bea Masuk (NDPBM) x Tarif Bea Masuk.
Komponen NDPBM meliputi harga barang, ongkos kirim, dan nilai asuransi yang semuanya dikonversi ke Rupiah dengan kurs pajak.
Selain Bea Masuk, impor biasanya juga dikenai PPh Pasal 22 Impor, PPN, dan PPnBM sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.




