OJK: SLIK catat pelunasan maksimal 3 hari kerja
- account_circle khasanah
- calendar_month Senin, 6 Jul 2026 19:39 WIB
- visibility 141
- comment 0 komentar
- print Cetak

OJK Pangkas Update SLIK, Utang Lunas Dihapus Maksimal 3 Hari
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Hasanah.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan percepatan pelaporan pelunasan kredit ke SLIK yang kini dipersyaratkan selesai paling lambat dalam tiga hari kerja.
Percepatan ini dimaksudkan untuk memangkas jeda pembaruan informasi setelah nasabah melunasi pinjaman sehingga proses evaluasi pembiayaan menjadi lebih cepat dan andal.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa kebijakan juga menyentuh penyajian data dalam SLIK untuk menjaga relevansi dan proporsionalitas informasi debitur.
Friderica menegaskan bahwa langkah ini akan memudahkan penilaian pembiayaan perumahan, termasuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi, sehingga keputusan kredit dapat diambil dengan waktu yang lebih singkat.
Selain mempersingkat waktu pelaporan, OJK menetapkan ambang minimal informasi berupa threshold nominal kredit sebesar Rp1 juta pada data debitur di SLIK untuk menyaring entri yang kurang material.
Tujuan kebijakan terpadu ini adalah meningkatkan kualitas pelaporan data kredit dan meminimalkan hambatan administratif yang sempat mengganggu penyaluran kredit, terutama untuk program subsidi perumahan.
Sistem yang diperbarui diharapkan mempercepat siklus pembaruan catatan lunas sehingga persyaratan administrasi tidak lagi menjadi penghambat utama bagi pemohon KPR.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.




