Breaking News
Trending Tags

PN Jakarta Pusat menangkan DPP PPP atas 5 gugatan, kata Kuasa Hukum DPP PPP Syifaus Syarif

  • account_circle khasanah
  • calendar_month Selasa, 7 Jul 2026 11:45 WIB
  • visibility 108
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Hasanah.id – Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan putusan PN Jakarta Pusat yang menguatkan posisi Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan dalam gugatan internal yang diajukan oleh beberapa Dewan Pimpinan Cabang di Provinsi Bengkulu.

Perkara tercatat dengan nomor 272, 274, 275, 276, dan 277/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN Jkt.Pst.

Para penggugat ialah DPC PPP Kota Bengkulu, DPC PPP Kabupaten Lebong, DPC PPP Kabupaten Kaur, DPC PPP Kabupaten Kepahiang, dan DPC PPP Kabupaten Bengkulu Tengah.

Pokok sengketa berkisar pada kewenangan organisasi DPP PPP dalam melakukan pembinaan, pengawasan, serta penataan kepengurusan di tingkat daerah.

Majelis menilai tindakan DPP harus ditelaah menurut mekanisme yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPP.

Kuasa hukum DPP PPP, Syifaus Syarif, menyambut putusan tersebut sebagai pengakuan atas otoritas organisasi pusat.

Syarif menegaskan bahwa putusan PN Jakarta Pusat mempertegas legalitas kepengurusan hasil Muktamar X dan kewenangan konstitusionalnya dalam menjalankan fungsi organisasi.

Menurutnya, kewenangan DPP meliputi pembinaan, evaluasi, penataan organisasi, dan penetapan kebijakan kepartaian yang harus dihormati oleh seluruh jajaran partai.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

Avatar of khasanah

Penulis

jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.

expand_less