OJK minta finfluencer nyatakan posisi jelas POJK 6/2026
- account_circle khasanah
- calendar_month Sabtu, 11 Jul 2026 12:38 WIB
- visibility 93
- comment 0 komentar
- print Cetak

OJK Khawatir Finfluencer Jadi Kedok, Tekankan Peran Jelas
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Hasanah.id – Otoritas Jasa Keuangan menegaskan bahwa setiap finfluencer wajib menyatakan posisinya secara tegas saat membagikan informasi terkait produk atau pasar keuangan kepada publik.
Aturan tersebut mengatur batas tegas antara peran edukatif dan peran rekomendasi dalam komunikasi yang dilakukan oleh finfluencer di ruang publik.
Kejelasan posisi ini dimaksudkan untuk mencegah penyamaran edukasi yang berujung pada dorongan transaksi, sehingga perlindungan konsumen dapat ditegakkan terhadap praktik yang bersifat komersial oleh finfluencer.
Pernyataan itu disampaikan oleh Dicky Kartikoyono selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen (PEPK) Otoritas Jasa Keuangan.
Landasan regulasi bagi ketentuan ini tercantum dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan.
Pernyataan resmi disampaikan pada Sabtu (11/7/2026) sebagai penjelasan terkait ruang lingkup pengawasan baru OJK.
Dengan ketentuan baru, OJK berupaya menutup celah abu-abu antara aktivitas pemberian materi pendidikan dan aktivitas yang mengandung anjuran untuk mengambil keputusan jual beli.
Proses pembuktian atas dugaan pelanggaran kini menjadi lebih terarah, karena regulator dapat menelaah konten serta aktivitas nyata penyampai informasi di media sosial.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.




