Breaking News
Trending Tags

KPK Panggil 3 ASN Pemerintah Provinsi Jawa Timur Terkait Penyidikan Kasus Dana Hibah Jatim

  • account_circle Atep Hilmansyah
  • calendar_month Senin, 13 Jul 2026 15:07 WIB
  • visibility 75
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Hasanah.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan memanggil tiga aparatur sipil negara (ASN) untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Pemeriksaan ini dilakukan guna mendalami mekanisme pengelolaan dan penyaluran dana hibah kepada kelompok masyarakat pada tahun anggaran 2019 hingga 2022.

KPK Panggil 3 ASN Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan pada Senin, 13 Juli 2026, di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur. Ketiganya merupakan pejabat dan pegawai yang memiliki keterkaitan dengan pengelolaan anggaran di lingkungan Pemprov Jatim.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, saksi yang dipanggil masing-masing berinisial BDW selaku Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Timur, HNG yang menjabat sebagai Kepala Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Jawa Timur, serta IKM yang merupakan ASN Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan keterangan mengenai proses administrasi, pencairan, hingga penyaluran dana hibah yang kini menjadi objek penyidikan.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Desember 2022 terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024, Sahat Tua Simanjuntak. Sejak itu, penyidik terus menelusuri dugaan keterlibatan berbagai pihak dalam perkara tersebut.

Pada 2 Oktober 2025, KPK mengumumkan sebanyak 21 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dana hibah Jawa Timur. Namun, jumlah tersebut kemudian berkurang menjadi 20 orang setelah penyidikan terhadap Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024, Kusnadi, dihentikan pada 16 Desember 2025 karena yang bersangkutan meninggal dunia.

Dari total 20 tersangka yang saat ini masih diproses, tiga orang diduga sebagai penerima suap, yakni Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 Anwar Sadad, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 Achmad Iskandar, serta staf Anwar Sadad, Bagus Wahyudiono.

Sementara itu, 17 tersangka lainnya diduga berperan sebagai pemberi suap. Mereka berasal dari sejumlah daerah di Jawa Timur, di antaranya Sampang, Probolinggo, Tulungagung, Bangkalan, Pasuruan, Sumenep, Gresik, dan Blitar.

KPK Panggil 3 ASN Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai bagian dari proses pendalaman perkara yang masih berlangsung. Lembaga antirasuah tersebut menegaskan penyidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam pengelolaan dana hibah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan memanggil tiga aparatur sipil negara (ASN) untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Pemeriksaan ini dilakukan guna mendalami mekanisme pengelolaan dan penyaluran dana hibah kepada kelompok masyarakat pada tahun anggaran 2019 hingga 2022.

KPK Panggil 3 ASN Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan pada Senin, 13 Juli 2026, di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur. Ketiganya merupakan pejabat dan pegawai yang memiliki keterkaitan dengan pengelolaan anggaran di lingkungan Pemprov Jatim.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, saksi yang dipanggil masing-masing berinisial BDW selaku Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Timur, HNG yang menjabat sebagai Kepala Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Jawa Timur, serta IKM yang merupakan ASN Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan keterangan mengenai proses administrasi, pencairan, hingga penyaluran dana hibah yang kini menjadi objek penyidikan.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Desember 2022 terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024, Sahat Tua Simanjuntak. Sejak itu, penyidik terus menelusuri dugaan keterlibatan berbagai pihak dalam perkara tersebut.

Pada 2 Oktober 2025, KPK mengumumkan sebanyak 21 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dana hibah Jawa Timur. Namun, jumlah tersebut kemudian berkurang menjadi 20 orang setelah penyidikan terhadap Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024, Kusnadi, dihentikan pada 16 Desember 2025 karena yang bersangkutan meninggal dunia.

Dari total 20 tersangka yang saat ini masih diproses, tiga orang diduga sebagai penerima suap, yakni Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 Anwar Sadad, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 Achmad Iskandar, serta staf Anwar Sadad, Bagus Wahyudiono.

Sementara itu, 17 tersangka lainnya diduga berperan sebagai pemberi suap. Mereka berasal dari sejumlah daerah di Jawa Timur, di antaranya Sampang, Probolinggo, Tulungagung, Bangkalan, Pasuruan, Sumenep, Gresik, dan Blitar.

KPK Panggil 3 ASN Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai bagian dari proses pendalaman perkara yang masih berlangsung. Lembaga antirasuah tersebut menegaskan penyidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam pengelolaan dana hibah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: Atep Hilmansyah
expand_less