Gubernur PFII akan ditunjuk Presiden dan diawasi LPJK
- account_circle khasanah
- calendar_month Kamis, 16 Jul 2026 13:05 WIB
- visibility 64
- comment 0 komentar
- print Cetak

Misbakhun Ungkap PFII Gubernur Pilihan Presiden,Dampak Pasar
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Hasanah.id – Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menjelaskan perkembangan rancangan Pusat Finansial Internasional Indonesia yang saat ini sedang disusun oleh pemerintah.
Pernyataan itu disampaikan di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, pada Kamis, 16 Juli 2026.
Menurut Misbakhun, Pusat Finansial Internasional Indonesia akan memiliki status kawasan istimewa dengan koridor aturan yang berbeda dari wilayah lain di Indonesia.
Kawasan ini direncanakan dipimpin oleh sebuah Dewan PFII yang di bawah kepemimpinan seorang gubernur khusus yang ditunjuk oleh Presiden.
Misbakhun menyebut fungsi pengelolaan di PFII mencakup izin pendirian bank, perusahaan asuransi, dana pensiun, dan berbagai bentuk usaha jasa keuangan lainnya.
Ruang lingkup kewenangan tersebut dirancang agar PFII mampu memberi kemudahan operasional bagi pelaku usaha keuangan.
Pemerintah menilai kawasan itu juga dapat menjadi magnet bagi investor asing dengan mempermudah mekanisme investasi di sektor keuangan dan sektor riil.
Sementara itu, konsep pengawasan PFII akan menggunakan lembaga pengawas tersendiri yang berbeda dengan skema Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagaimana dikemukakan Misbakhun.
Nama lembaga itu sementara disebut LPJK, Lembaga Pengawas Jasa Keuangan, namun format dan mekanisme kerjanya masih dalam perumusan pemerintah.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.




