Kejaksaan Agung soal TPPU: tak bisa disidik di praperadilan
- account_circle khasanah
- calendar_month Sabtu, 22 Agt 2026 12:06 WIB
- visibility 12
- comment 0 komentar
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Hasanah.id – Sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat malam, 21 Agustus 2026, dan menjadi sorotan terkait dugaan TPPU.
Pakar hukum pidana Mahrus Ali menyatakan bahwa penyidikan TPPU tidak dapat dimulai tanpa adanya tindak pidana asal yang jelas.
Menurut Mahrus, bukti awal untuk tuduhan TPPU biasanya baru muncul selama proses penyelidikan tindak pidana asal sehingga penyidikan TPPU dapat dilakukan bersamaan sesuai ketentuan.
Mahrus menegaskan pula bahwa proses penyidikan tindak pidana asal harus didahulukan, dan baru ketika ditemukan minimal dua alat bukti dapat dilanjutkan ke penyidikan TPPU.
Ia menambahkan bahwa penerbitan satu surat perintah penyidikan yang sekaligus mencakup tindak pidana asal dan TPPU dianggap bertentangan dengan ketentuan undang-undang.
Dalam penjelasannya, Mahrus merujuk pada ketentuan Pasal 75 UU TPPU serta batasan yang tercantum pada Pasal 74 dan 69 terkait tata cara penyidikan.
Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara TPPU setelah ditemukan barang bukti berupa 74 kilogram emas dan uang tunai sebesar Rp543 miliar di kediamannya di Sentul.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.




