Kuasa Hukum Febrie Mendesak PN Jaksel Beri Putusan Independen
- account_circle khasanah
- calendar_month Kamis, 27 Agt 2026 07:59 WIB
- visibility 16
- comment 0 komentar
- print Cetak

Jelang Putusan Praperadilan: Kuasa Hukum Febrie Desak Hakim Independen untuk Keputusan Adil
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Hasanah.id – Tim kuasa hukum mantan Jampidsus meminta majelis hakim memberikan putusan yang adil dan independen dalam praperadilan Febrie Adriansyah.
Permintaan itu disampaikan oleh Hermawanto seusai sidang kesimpulan praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 26 Agustus 2026.
Hermawanto menegaskan harapannya agar proses praperadilan Febrie Adriansyah dinilai tanpa campur tangan pihak manapun oleh majelis hakim.
Ia memberi apresiasi atas kelancaran persidangan dan komitmen semua pihak yang hadir tepat waktu.
Menurut Hermawanto, prosedur hukum yang mengarah pada penetapan status tersangka harus bisa diuji secara terbuka di pengadilan.
Ia menekankan bahwa mekanisme praperadilan merupakan sarana penting untuk menguji kepatuhan proses penyidikan terhadap aturan hukum.
Dalam penilaiannya, dalil utama permohonan yang diajukan tim Febrie sudah terumuskan dengan jelas di persidangan.
Hermawanto juga mengingatkan pesan majelis hakim yang meminta agar pemohon, termohon, serta masyarakat tidak melakukan intervensi selama proses berlangsung.
Ia menyebut kehadiran termohon yang konsisten sebagai tanda keseriusan seluruh pihak dalam menghormati jalannya persidangan.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.




