Breaking News
Trending Tags

PN Jaksel Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, LSAK Soroti Independensi Kejagung

  • account_circle anshori
  • calendar_month Minggu, 30 Agt 2026 16:55 WIB
  • visibility 6
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

HASANAH.ID – Penolakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dinilai menjadi babak penting dalam perjalanan perkara yang tengah ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

Putusan tersebut memberikan penguatan terhadap langkah hukum yang telah ditempuh penyidik dalam proses penanganan perkara Febrie. Dengan ditolaknya permohonan praperadilan, proses hukum selanjutnya dapat dilanjutkan sesuai tahapan yang berlaku.

Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) menilai putusan tersebut seharusnya tidak hanya dipandang sebagai kemenangan hukum bagi Kejagung. Lebih dari itu, momentum tersebut harus dimanfaatkan untuk menunjukkan keseriusan institusi dalam menegakkan hukum secara objektif, termasuk apabila dugaan pelanggaran hukum terjadi di lingkungan internal Kejaksaan.

Peneliti LSAK, A. Hariri, mengatakan perhatian kini beralih kepada Tim 9 Kejagung. Menurutnya, tim tersebut perlu segera menyelesaikan pekerjaan penyidikan dan melengkapi berkas perkara sehingga kasus dapat dilanjutkan ke tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Putusan PN Jaksel menguatkan bahwa seluruh proses penyelidikan dan penyidikan ini sah secara hukum. Maka selanjutnya, Tim 9 Kejagung harus segera melengkapi dan menyelesaikan seluruh berkas untuk dilimpahkan dan diproses ke pengadilan,” ujar Hariri dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (29/8/2026).

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: anshori
expand_less