ADHIKARYA PARLEMEN
Hasanah.id – Bandung. Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Komisi I, Dapil I Rafael Situmorang, SH, MH., melaksanakan reses I tahun sidang 2020-2021 di Kelurahan Cigondewah, Kecamatan Bandung Kulon, Kamis 12/11/2020.
Dalam kegiatannya, Rafael menyosialisasikan program kerja dewan diantaranya adalah telah menyepakatinya Rancangan Peraturan Daerah (raperda) tentang Pusat Distribusi Provinsi yang disahkan menjadi peraturan daerah (perda) Provinsi Jawa Barat.
Rafael menjelaskan, setelah disahkannya raperda pusat distribusi provinsi menjadi perda ini, Gubernur Jawa Barat untuk segera melakukan sosialisasi serta mengimplementasikan secara nyata perda tersebut.
Dijelaskan Rafael, tujuan dasar dari pembentukan perda ini untuk itu menjamin stabilitas harga pangan yang wajar dan terjangkau masyarakat. Selain itu, lanjut dia, perlu juga dijaga ketersediaan pasokan barang kebutuhan pokok.
Untuk menjaga keseimbangan antara pasokan dan permintaan barang, lanjut dia, maka diperlukan pengaturan dan dukungan pemerintah daerah serta pelaku usaha dengan cara membentuk pusat distribusi perdagangan di provinsi.