BeritaHUKUM & KRIMINAL

Aa Umbara Dituntut Tujuh Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politiknya

Jaksa meminta Aa untuk membayar uang pengganti itu satu bulan setelah putusan hakim nantinya. Apabila tidak sanggup membayar, maka harta benda Aa akan disita untuk dilelang hingga memenuhi nilai uang pengganti itu.

“Jika tidak memenuhi nilai uang pengganti itu, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama satu tahun,” kata jaksa.

Jaksa juga menuntut Aa dengan hukuman pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik. Sehingga Aa tidak bisa mencalonkan diri sebagai bupati atau serupa dalam waktu lima tahun usai Aa menjalani hukuman penjara.

Dalam perkara tersebut, Jaksa mendakwa Aa Umbara terlibat korupsi dengan mengatur pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung tahun 2020.

Kemudian Aa Umbara juga didakwa telah menerima Rp 2,4 miliar dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat untuk kepentingan mutasi jabatan atau mempertahankan jabatan yang dipandang sebagai praktik gratifikasi.***

Previous page 1 2
Back to top button