ABJ minta Gubernur Jabar Realisasikan Janji “Buruh Juara Lahir Batin”

Aliansi Buruh Jawa Barat (ABJ) Menolak keputusan Gubernur Jabar atas Upah Minimum Provinsi. Alasannya, penetapan tersebut dilakukan tidak sesuai dengan prosedur karena ditetapkannya keputusan tersebut tanpa survay kebutuhan hidup layak.
Agus Saepudin dari Federasi Serikat Buruh Garmen dan Kerajinan Tekstil Kulit KSBI minta agar Gubernur Jabar Realisasikan janjinya terhadap kaum buruh yakni Buruh Juara Lahir Batin.
Tidak hanya itu, mereka pun menyayangkan sikap Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa barat yang telah melayangkan surat bernomor 561/7575/HI& Jamsos tertanggal 6 Nopember kepada dinas terkait di seluruh kota dan kabupaten sehingga mengakibatkan polemik dan keresahan di kalangan buruh.
Hal tersebut terungkap saat ABJ berauidiensi dengan DPRD Jabar, Jumat 15/11/19. Kedatangan puluhan massa tersebut diterima Komisi V dan Komisi I DPRD Provinsi Jabar.
Audiensi yang cukup alot tersebut, akhirnya membuahkan kesepakatan tertulis yang ditandatangani anggota DPRD Jabar dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Jabar.
Dalam berita acara tersebut, pihak DPRD dan Dinas Tenaga Kerja berjanji sepakat menolak keputusan Gubernur No 561/Kep 920 tentang besaran UMK yang hanya 1.810.351 rupiah. Namun pada persoalan surat bernomor 561, tidak dijelaskan mengenai akan ditariknya surat tersebut. Padahal kemunculan surat tersebut jelas telah meresahkan kaum buruh.