ABJ minta Gubernur Jabar Realisasikan Janji “Buruh Juara Lahir Batin”

Dalam berita acara tersebut, pihak DPRD dan Dinas Tenaga Kerja berjanji sepakat menolak keputusan Gubernur No 561/Kep 920 tentang besaran UMK yang hanya 1.810.351 rupiah. Namun pada persoalan surat bernomor 561, tidak dijelaskan mengenai akan ditariknya surat tersebut. Padahal kemunculan surat tersebut jelas telah meresahkan kaum buruh.
Padahal menurut Agus Saefudin dari, surat yang beredar tersebut jelas telah dijadikan acuan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Jabar dalam menentukan UMK. “Ini jelas-jelas merugikan kaum buruh,” tegas Agus saat dihubungi Hasanah lewat telepon.
“Namun pada prisnsipnya, kami tetap menekan kepada Gubernur Jabar untuk segera mengeluarkan surat keputusan kabupaten dan kota sesuai rekomendasi walikota atau bupati sesuai butir empat pada berita acara tersebut. “ tegas Agus meyakinkan.
Dalam Audiensi tersebut ketiga anggota DPRD Jabar yakni Rafael Situmorang, Asyanti keduanya dari FPDIP dan Johan JA dari FPKB berjanji untuk mengawal kesepatan tersebut.