Ahli Hukum: Pasal Karet UU Tipikor Bisa Jerat Penjual Pecel Lele
- account_circle Bobby Suryo
- calendar_month Sabtu, 21 Jun 2025
- visibility 59
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Hasanah.id – Ahli hukum Chandra Hamzah mengkritisi ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), khususnya Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, yang dinilainya terlalu luas dan berpotensi menjerat siapa saja, termasuk masyarakat kecil seperti pedagang kaki lima.
Dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (18/6/2025), Chandra menyampaikan bahwa penggunaan frasa “setiap orang” dalam pasal tersebut membuka ruang tafsir yang berbahaya. Ia mencontohkan, penjual pecel lele yang berjualan di atas trotoar pun secara teoritis bisa dikenakan dakwaan korupsi.
“Secara hukum, berjualan di trotoar merupakan perbuatan melawan hukum karena itu adalah fasilitas umum. Jika diikuti logika Pasal 2 UU Tipikor, maka tindakan itu memenuhi unsur memperkaya diri sendiri, melawan hukum, dan merugikan negara,” ujar mantan Wakil Ketua KPK periode 2007–2009 itu.
Chandra menilai pendekatan seperti ini tidak hanya menyimpang dari esensi tindak pidana korupsi, tetapi juga melanggar prinsip dasar hukum pidana, yakni asas lex certa dan lex stricta. Ia pun mengusulkan agar Pasal 2 ayat (1) dihapus dan Pasal 3 direvisi agar selaras dengan prinsip-prinsip hukum internasional.
“Pasal-pasal tersebut tidak memiliki batasan yang tegas. Saya mengusulkan agar redaksinya diganti. Frasa ‘setiap orang’ seharusnya menjadi ‘pegawai negeri atau penyelenggara negara’, sebagaimana diatur dalam Article 19 United Nations Convention Against Corruption (UNCAC),” paparnya.
Tak hanya itu, ia juga menilai frasa “yang dapat merugikan keuangan negara dan perekonomian negara” bersifat multitafsir dan rentan disalahgunakan dalam praktik penegakan hukum.
Dalam sidang yang sama, turut hadir mantan Wakil Ketua KPK periode 2003–2007, Amien Sunaryadi, sebagai ahli keuangan. Ia menyoroti bahwa praktik korupsi yang paling banyak terjadi di Indonesia justru adalah suap, berdasarkan berbagai hasil survei.
“Namun yang sering dikejar oleh aparat penegak hukum justru kasus-kasus yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara. Ini tidak akan efektif jika kita ingin benar-benar membasmi korupsi,” kata Amien.
Amien menambahkan bahwa selama pendekatan hukum masih bertumpu pada hitung-hitungan kerugian negara tanpa mengutamakan pola sistemik seperti suap dan gratifikasi, pemberantasan korupsi tidak akan menyentuh akar persoalan.
- Penulis: Bobby Suryo



