“Teman-teman penyanyi itu punya keinginan untuk mendapatkan fatwa dari MK bahwa penyanyi tidak perlu izin pencipta untuk melakukan pertunjukan musik. Kedua, penyanyi tidak perlu bertanggung jawab atas pembayaran royalti. Menurut saya itu kekanak-kanakan,” ujar Ahmad Dhani pada Rabu (12/3/2025).
Ahmad Dhani menegaskan bahwa UU Hak Cipta sudah mengatur kewajiban pembayaran royalti oleh pelaku pertunjukan dan keharusan meminta izin dari pencipta sebelum membawakan lagu dalam sebuah konser.
“Sudah jelas semua di UU Hak Cipta, bahkan ChatGPT pun tahu bahwa pelaku pertunjukan itu adalah penyanyi. Penyanyi harus minta izin pencipta. Royalti, performing rights, harus dibayar pelaku pertunjukan (bukan EO),” tambahnya.
Selain itu, Dhani menyinggung kasus antara Agnez Mo dan Ari Bias, di mana Agnez Mo dinyatakan bersalah oleh pengadilan karena menyanyikan lagu ‘Bilang Saja’ tanpa izin dan dihukum membayar Rp1,5 miliar kepada pencipta lagu.
“Hakim sudah memutus Agnez Mo bersalah karena tidak ada izin dan tidak melakukan pembayaran royalti pertunjukan,” kata Dhani.