Hasanah.id – Jakarta. Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 2 sampai 20 Juli akan disertai penegakan hukum.
Airlangga tak merinci aturan hukum yang akan diterapkan. Ia hanya meminta seluruh pihak bisa patuh terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
“Melihat perkembangan situasi Covid-19 nasional pekan ini, pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPKM Mikro ‘Darurat’ mulai tanggal 3-20 Juli 2021. Protokol Kesehatan akan dijalankan dengan penegakan hukum,” kata Airlangga lewat akun Instagram @airlanggahartarto_official, Kamis (1/7).
Airlangga menyampaikan butuh kesadaran, keteguhan, dan upaya kolektif dari semua pihak agar Covid-19 dapat diredam. Ia mengimbau masyarakat menegakkan kepatuhan dan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan.
Ketua umum Golkar itu meminta dukungan dari seluruh pihak. Ia juga berharap kalangan pengusaha berkolaborasi dengan masyarakat menghadapi pandemi Covid-19.