
Kasus ini pun dilaporkan ke Mabes Polri pada 4 Agustus 2024. Cristina akhirnya diminta memberikan klarifikasi dan permintaan maaf di hadapan Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri pada 27 Agustus 2024 atas tuduhan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Devana, teman Cristina dari organisasi Jentera, mengungkapkan kesedihan dan kekhawatirannya terkait kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan. “Sangat menyedihkan melihat teman kita yang memperjuangkan haknya dan lingkungan hidupnya malah dikriminalisasi. Demokrasi seharusnya melahirkan kritik, bukan menindas mereka yang menyuarakan kebenaran,” ujar Devana.
Ia juga menambahkan bahwa solidaritas dari rekan-rekan mahasiswa dan aktivis di seluruh Indonesia terus mengalir untuk mendukung Cristina dalam menghadapi proses hukum ini. Menurutnya, undang-undang seharusnya melindungi masyarakat yang memperjuangkan haknya, bukan digunakan untuk mengkriminalisasi aktivis.
Teman-teman dari Jentera berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga Cristina memperoleh keadilan. Mereka berharap agar pemerintah dan aparat negara bersikap adil dan tidak mempolitisasi perjuangan aktivis lingkungan yang berjuang demi hajat hidup orang banyak.