Alasan Lengkap Letjen Novi Helmy Ditarik Kembali ke TNI

HASANAH.ID – Kepastian kembalinya Letnan Jenderal (Letjen) Novi Helmy Prasetya ke lingkungan TNI setelah tidak lagi menjabat Direktur Utama Perum Bulog disampaikan oleh Mabes TNI. Dalam pernyataannya, Kapuspen TNI Mayor Jenderal Kristomei Sianturi menegaskan bahwa penugasan Letjen Novi sebagai Dirut Bulog merupakan permintaan resmi dari Kementerian BUMN yang disetujui oleh Panglima TNI.
Disebutkan Kristomei, ketentuan Undang-Undang TNI mengharuskan prajurit aktif yang ditugaskan di luar 14 instansi yang disebutkan dalam UU, untuk mengajukan pengunduran diri atau pensiun dini. Sementara itu, Perum Bulog sendiri tidak termasuk dalam daftar instansi tersebut.
Menurut Kristomei, keputusan untuk kembali berdinas di TNI telah dipilih sendiri oleh Letjen Novi Helmy.
“Atas dasar kepentingan organisasi, pembinaan personel dan pertimbangan keputusan Letjen TNI Novi Helmy tersebut, Panglima TNI bersurat ke Menteri BUMN per tanggal 5 Juni 2025 perihal permohonan persetujuan penarikan personel TNI atas nama Letjen TNI Novi Helmy Prasetya dari penugasan di Perum Bulog,” ujar Kristomei.
Kristomei menambahkan, surat permohonan Panglima itu dibalas secara resmi oleh Kementerian BUMN yang memberikan persetujuan pengembalian Letjen Novi ke kesatuan TNI.
“Kementerian BUMN merespons dengan memberikan persetujuan resmi melalui surat Nomor SR-75/DSI.MBU/07/2025 tanggal 30 Juni 2025, yang menyetujui pengakhiran penugasan Letjen TNI Novi Helmy Prasetya dan pengembalian yang bersangkutan ke institusi TNI,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kristomei menekankan bahwa pilihan Letjen Novi untuk tetap mengabdi di TNI sejalan dengan kebutuhan organisasi.
“Letjen Novi Helmy telah memilih untuk tetap berdinas menjadi prajurit TNI, atas dasar pertimbangan itu, dikaitkan juga dengan kebutuhan organisasi dan pembinaan personel sehingga TNI menerima kembali Letjen TNI Novi Helmy Prasetya yang memutuskan tetap melanjutkan pengabdiannya di lingkungan TNI,” ungkapnya.
Pergantian posisi Dirut Bulog sendiri sebelumnya ditetapkan melalui Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-179/MBU/06/2025 tertanggal 30 Juni 2025. Jabatan yang ditinggalkan Letjen Novi Helmy kemudian dipercayakan kepada Prihasto Setyanto, yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas Direktur Utama Bulog. Prihasto sebelumnya menjabat Staf Ahli Menteri Pertanian Bidang Lingkungan Pertanian.