
Lebih lanjut ia mengatakan, gejolak massa aksi yang terjadi selama sepekan ke belakang merupakan hal yang sangat wajar terjadi karena hak buruh yang merasa dilanggar. Oleh karena itu, mereka tidak ingin perjuangan massa aksi menjadi sia-sia sehingga jalan judicial review menjadi salah satu solusi penolakan Omnibus Law.
“Namun yang sangat disesalkan aksi kemarin disusupi orang yang merusak konstelasi aspirasi yang ingin disampaikan. Masalah omnibus law ini hanya ada dua yaitu menuntut Presiden untuk mengeluarkan Perppu, dan atau mengajukan judicial review,” ujarnya.
“Namun yang kami sebarluaskan kepada kawan-kawan pemuda ataupun mahasiswa agar Bandung tetap kondusif, kita harus dulu paham betul draft Undang-undangnya, namun kenyataannya sampai saat ini draft final UU ini belum dikeluarkan secara resmi oleh pemerintah,” jelas Faisal.
Ada empat tuntutan dan pernyataan sikap yang diajukan aliansi Pemuda Bandung, yaitu mengutuk segala bentuk tindakan Anarkisme dalam demonstrasi dan perusakan fasilitas umum yang merugikan masyarakat Indonesia. Menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.