Ada empat tuntutan dan pernyataan sikap yang diajukan aliansi Pemuda Bandung, yaitu mengutuk segala bentuk tindakan Anarkisme dalam demonstrasi dan perusakan fasilitas umum yang merugikan masyarakat Indonesia. Menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.
Kemudian, mengajak seluruh elemen pemuda Kota Bandung untuk bersama-sama mengajukan Judicial Review, dan mengajak seluruh elemen pemuda Kota Bandung untuk menjaga kondusifitas Kota Bandung.
Sekedar diketahui, dalam Omnibus Law Cipta Kerja terdapat sekitar 79 UU dengan 1.244 pasal yang akan dirampingkan ke dalam 15 Bab dam 174 pasal dan menyasar klaster di undang-undang yang baru yaitu Penyederhanaan perizinan tanah, Persyaratan investasi, Ketenagakerjaan, Kemudahan dan perlindungan UMKM, Kemudahan berusaha, Dukungan riset dan inovasi, Administrasi pemerintahan, Pengenaan sanksi, Pengendalian lahan, Kemudahan proyek pemerintah, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).