
Destry juga menyoroti bahwa isu yang dipermasalahkan oleh pihak Amerika sebenarnya tidak perlu menjadi polemik. Ia menyebut sistem pembayaran yang menggunakan Visa dan MasterCard hingga kini masih mendominasi di Indonesia dan tetap berjalan tanpa hambatan.
“Dan sekarang pun sampai sekarang kartu kredit yang selalu diributkan, Visa, MasterCard kan masih juga yang dominan. Jadi itu tidak ada masalah sebenarnya,” ucap Destry.
Isu ini mencuat setelah Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) merilis laporan tahunan bertajuk National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers pada akhir Maret 2025. Dalam laporan tersebut, USTR menyoroti penerapan QRIS yang diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 21/18/PADG/2019 karena dianggap menghambat akses perusahaan asing dalam sistem pembayaran di Indonesia.