“Kami berkomitmen menggunakan anggaran ini dengan tepat sasaran, efisien, dan berdampak nyata bagi pendidikan dasar dan menengah,” tambahnya.
Pemangkasan anggaran ini merupakan bagian dari kebijakan penghematan belanja kementerian dan lembaga (K/L) yang ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025, total pemangkasan anggaran belanja K/L untuk tahun 2025 mencapai Rp 256,1 triliun.
Langkah ini merupakan implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, di mana Presiden Prabowo Subianto mengarahkan efisiensi belanja APBN sebesar Rp 306,7 triliun. Kebijakan ini difokuskan pada pengurangan belanja operasional dan non-operasional di berbagai kementerian dan lembaga.
Namun, pemerintah memastikan bahwa efisiensi anggaran ini tidak akan berdampak pada belanja pegawai maupun program bantuan sosial (bansos).
Pemangkasan terutama dilakukan pada anggaran yang bersumber dari pinjaman dan hibah, rupiah murni pendamping yang tidak dapat direalisasikan hingga akhir tahun anggaran, serta dana dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP-BLU) yang tidak disetorkan ke kas negara pada tahun 2025.