ADIKARYA PARLEMEN
HASANAH.ID, LEMBANG – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Hj Elin Suharliah menggelar sosialisasi penyebarluasan Peraturan daerah (Perda) No 15 tahun 2017 tentang pengembangan ekonomi kreatif di Gedung Serbaguna Desa Lembang Kabupaten Bandung Barat, Sabtu (08/07/2023).
Diluncurkannya Perda Nomor 15 tahun 20217 ini adalah upaya mendorong masyarakat agar bisa mengembangkan sektor ekonomi kreatif menjadi sumber penghasilan bagi mereka paling tidak untuk keluarganya yang berkelanjutan.
“Ekonomi kreatif merupakan salah satu kegiatan ekonomi yang memiliki arti penting dan kedudukan yang strategis untuk menopang ketahanan ekonomi masyarakat,”ujar Elin dari Fraksi PDI Perjuangan.
Ekonomi kreatif ini bagian dari ikhtiar DPRD Provinsi untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Potensi itu diharapkan dapat mendongkrak perekonomian dan tentu saja membuka lapangan pekerjaan seluas luasnya.
Dalam Perda ini lanjut Elin menuturkan, telah dijelaskan bagaimana definisi ekonomi kreatif juga sektor apa saja yang termasuk dalam katagori ekonomi kreatif.