Kebijakan pembelajaran tatap muka terbatas rencananya akan dilakukan setelah pemerintah selesai memberikan vaksinasi kepada tenaga pendidikan. Namun, penyelenggaraannya dilakukan dengan berbagai prasyarat. Seperti, harus dilakukan pada daerah dengan zona hijau dan kuning, serta kewenangannya diberikan oleh Kemendikbud kepada pemerintah daerah masing-masing.
Adapun untuk daerah yang termasuk zona hijau dan kuning dari sebaran Covid-19 sudah diperbolehkan untuk menggelar pembelajaran tatap muka. Namun, hingga saat ini di zona hijau hanya 56 persen yang melakukan pembelajaran tatap muka dan pada zona kuning baru 28 persen yang melakukan kegiatan belajar mengajar secara langsung.
“Kami berharap sebelum Juli, seluruh guru di Jabar sudah mendapat vaksinasi,” ungkapnya.