ADHIKARYA PARLEMEN
Hasanah.id – Bandung. Pemerintah Provinsi Jawa Barat siap memediasi perundingan perusahaan dengan pekerja manakala ada persoalan terkait tunjangan hari raya (THR) Idulfitri. Pihaknya akan melakukan pengawasan untuk memastikan perusahaan memenuhi aturan yang berlaku.
Anggota DPRD Jabar Weni Dwi Aprianti S.Ab., mengungkapkan, Posko ini diluncurkan bertujuan memberikan pelayanan informasi, konsultasi, maupun pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR.
“Kami berharap, keberadaan Posko THR Keagamaan ini benar-benar dimanfaatkan dan dimaksimalkan oleh masyarakat, karena posko ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja/buruh untuk mendapatkan THR Keagamaan benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada,” ujar Weni, Jumat (23/4/2021).
Weni menjelaskan, dalam pelaksanaannya, Posko THR 2021 melibatkan Tim Pemantau dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) dan unsur organisasi pengusaha. Pendirian Posko THR ini dilakukan agar pelaksanaan koordinasi menjadi lebih efektif.