ADIKARYA PARLEMENBerita
Anggota Komisi IV DPRD Jabar Hj Iis Turniasih Gelar Sosialisasi Raperda RTRW Provinsi Jawa Barat di Karawang

“Sudah pasti setiap kabupaten/kota harus turut mengevaluasi atau merevisi kembali atau membuat perda-perda baru nantinya,” imbuhnya.
Ia berharap, hal penting melalui raperda ini juga akan menjadi roadmap terhadap pengendalian penyelenggaraan penataan ruang. Pengendalian dilaksanakan untuk mendorong terwujudnya Tata Ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang.
“Kita contohkan seperti zona kawasan lindung geologi atau hutan lindung yang ditetapkan di daerah gunung karst di Tegalwaru tidak boleh dilakukan penambangan. Hal ini harus konsisten ditegakkan oleh pemerintah dan dipatuhi oleh masyarakat. Ini akan menjadi salah satu instrumen pencegahan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang.” Pungkasnya. ( Unggung Rispurwo )***