ADHIKARYA PARLEMEN
Hasanah.id – Antisipasi lonjakan kenaikan kasus Covid-19 dilakukan Pemerintah dengan menyediakan layanan test covid-19 di pos-pos penyekatan larangan mudik lebaran tahun 2021, hal ini merupakan tidakan pencegahan terdahap laju penularan virus covid-19.
Pengetatan perjalanan juga dilakukan pemerintah sebagai langkah mencegah penularan virus covid-19, sesuai dengan Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.
Ineu Purwadewi Sundari Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat menilai, kewenangan penelusuran (tracing) pemudik melibatkan RT/RW merupakan langkah tepat untuk memutus rantai penularan COVID-19 pascalebaran Idul Fitri 1442 Hijriah.
Perangkat RT, katanya, merupakan petugas paling memahami kondisi dan peta pergerakan warga di perkampungan baik pada asal maupun tujuan daerah mudik.
Masih adanya masyarakat yang memaksakan diri untuk mudik membuat pemerintah harus sigap dalam melakukan tracing, karena ada saja pemudik yang berhasil menghindari pos-pos penyekatan yang dibuat oleh pemerintah.