Hasanah.id – Belajar dari pengalaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di 2015 dan 2019, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya meyakini solusi permanen pencegahan karhutla bisa disusun. Hal ini juga menjadi representasi dari perintah Presiden RI Joko Widodo pada Rakortas Karhutla tanggal 23 Juni 2020 lalu.
Menyikapi hal tersebut, Perum Perhutani selaku badan usaha pengelola hutan sangat apresiasi dan proaktif terhadap pemerintah baik pusat dan daerah dalam upaya mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Karhutla diperkirakan bisa terjadi saat puncak musim kemarau antara Juli hingga Oktober 2020.
Administratur Perum Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Bandung Selatan, Tedy Sumarto mengatakan, setelah keluarnya surat dari kementerian LHK, sekda kabupaten Bandung dan Perum Perhutani Divre Jabar terkait karhutla, pihaknya langsung melakukan kegiatan apel siaga kebakaran, tujuannya adalah bagaimana mempersiapkan Sumber Daya Manusia dan peralatan yang dimiliki dalam menangani karhutla.