ADIKARYA PARLEMEN
HASANAH.ID – Batas Desa adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Desa yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir/punggung gunung/pegunungan (watershed), median sungai dan/atau unsur buatan dilapangan yang dituangkan dalam bentuk peta.
Hal ini disampaikan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat Hj Elin Suharliah saat meakukan kunjungan kerja Pimpinan dan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat ke Kantor Desa Rancabango, Kabupaten Garut berkaitan dengan pembahasan Penetapan Batas Desa di Kantor Desa Rancabango Kabupaten Garut, Kamis (7/3/2024)
Legislator PDI Perjuangan Hj.Elin Suharliah Asal Dapil Jabar III mengatakan pembahasan penetapan Batas Desa tujuannya untuk menyusun batas desa secara partisipatif dengan mengacu pada Permendagri No. 45/Tahun 2016.
“Sedangkan untuk manfaatnya untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis,”ujarnya.