ADIKARYA PARLEMENDPRD JABAR
Kunjungi Kabupaten Garut, Hj Elin Suharliah Bersama Komisi I Bahas Penetapan Batas Desa

Hj Elin menuturkan penetapan batas desa ini sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) yang berisi batas desa dalam satu kecamatan beserta lampiran Peta Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Pilar Batas Desa beserta Koordinatnya.
Berikut tahapan Pelaksanaan penetapan batas desa sesuai Permendagri No.45 tahun 2016 diantaranya :
- Sosialisasi kegiatan dan identifikasi tokoh kunci dalam penetapan batas desa
- Delineasi dan penyepakatan batas desa dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan (tokoh masyarakat, tokoh pemuda, wakil perempuan, aparat desa) di tingkat desa
- Penggunaan teknologi geospasial untuk membantu dalam penyepakatan batas desa
- Delineasi batas desa hasil kesepakatan beserta titik kartometri disajikan dalam Peta Kerja dan disahkan oleh Kepala Desa dan TPPBDes
- Penyusunan Peraturan Bupati untuk Penetapan Batas Desa melalui Biro Hukum Pemerintah Daerah
- Penyepakatan, pengukuran koordinat, dan pembangunan pilar batas desa
- Penyusunan Peraturan Bupati untuk Penegasan Batas Desa melalui Biro Hukum Pemerintah Daerah
Dismpaing itu, lanjut Hj Elin memaparkan penegasan batas Desa dilakukan melalui tahapan: a. penelitian dokumen penetapan batas Desa; b. pelacakan dan penentuan posisi batas; c. pemasangan dan pengukuran pilar batas; dan d. pembuatan peta batas Desa. Hal ini dikatakan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat Hj.Elin Suharliah Terkait dengan Pengawasan Penetepan Batas Desa.