“Dengan adanya Penegasan Batas Desa diharapkan memberikan dampak yang cukup signifikan dalam meningkatkan kepastian hukum atas batas-batas administratif perdesaan, tertib administrasi dan memperbaiki perencanaan tata ruang desa serta menjadi contoh nyata pelaksanaan Permendagri No. 45/2016 bagi para pemangku kepentingan” pungkas Hj.Elin Suharliah.
Page 3 of 3