Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil atau Emil mengatakan ASN Pemprov Jabar telah mengumpulkan sedekah melalui rekening Jabar Peduli sebesar Rp1,4 miliar turut membebaskan Ety binti Toyyib Anwar, tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Majalengka, dari ancaman hukuman mati atau qisas.
“Alhamdulillah terkumpul sedekah dari ASN Pemprov Jabar yang dilakukan dua tahap. Tahap pertama terkumpul Rp1 miliar dan sudah ditransfer. Tahap kedua terkumpul Rp400 juta,” kata Gubernur Emil, Sabtu.
Dia mengatakan Pmerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat telah berupaya semaksimal mungkin turut membebaskan Ety binti Toyyib Anwar.
Pada 2001 Ety bekerja di Kota Taif, Arab Saudi dan dipenjara karena disangka meracuni majikannya, Faisal al Ghamdi. Selama hampir 19 tahun penantian, Ety terus dibayangi hukuman mati.
Menurut Gubernur Ridwan Kamil, pada Mei 2019 dirinya mendapat laporan dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah menerima surat dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) untuk Jeddah perihal penggalangan dana diyat untuk membebaskan Ety dari hukuman mati.
“KJRI berkoordinasi dengan Lajnah Awfu Taif untuk memastikan dana diyat buat Ety yang ditransfer Pemerintah via KBRI Riyadh telah masuk ke penanggung jawab rekening di sana, yaitu kantor gubernur Riyadh,” kata Emil.
Keluarga al Ghamdi mengajukan uang tebusan atau dana diyat kepada hakim yang mengadili Ety.