Pada awalnya, lanjut Emil, hakim memutuskan dana diyat sebesar 30 juta real namun setelah melalui proses panjang, diyat turun menjadi lima juta real.
“Dan setelah dinegosiasikan lagi disepakati diyat empat juta real,” kata Emil.
Emil menceritakan, sejak kesepakatan itu, KJRI berupaya menggalang dana untuk membayar diyat empat juta real atau sekitar Rp15,2 miliar.
Pemerintah berpacu dengan waktu, karena jika dana diyat tersebut tidak terpenuhi maka Ety akan dihukum mati dengan cara dipancung.
“Pemprov Jabar tidak tinggal diam. Kami pun menggalang dana untuk pembebasan Ety. Pada bulan Ramadan lalu saya bertemu dengan Dubes Arab Saudi meminta pengampunan untuk Ety,” katanya.
Namun karena diyat keburu terpenuhi, dana tahap kedua ini masih ada di rekening Jabar Peduli.
“Dikarenakan dana diyat sudah terpenuhi, shodaqoh yang Rp400 juta dari ASN tetap tersimpan di rekening Jabar Peduli,” kata Emil.
Emil juga telah meminta Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Jabar dan pihak perbankan terutama Bank BJB agar dapat mengeluarkan shodaqohnya.