Lanjut Paryono mengatakan konkretnya pendampingan yang dilakukan seperti dari sisi hukum yuridisnya, Pemda KBB bisa konsultasi seperti saat akan melakukan revisi anggaran dan sebagainya. Selama masa pandemi ini, pihaknya akan fokus terhadap pendampingan ke Pemda KBB, dimana menjadi kabupaten pertama yang melakukan kerja sama pendampingan.
Secara aturan selama pandemi ini, pelaksanaan proyek boleh dilakukan tanpa lelang, tanpa tender. Namun tetap hal tersebut harus memperhatikan kewajaran harga, karena pascapandemi bakal ada audit dan pertanggungjawabannya.
“Ya tetap, harus ada pertanggungjawaban anggaran dan proses audit. Makanya dari awal kita intensif melakukan pendampingan dan pengawasan,”imbuhnya.
Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna mengatakan, pendampingan penggunaan anggaran oleh Kejari perlu dilakukan agar tidak ada masalah dikemudian hari. Semua dikontrol, khususnya Dinsos dan Dinkes yang disaat Covid-19 mendapatkan kucuran anggaran paling besar.