Bahas Pelaksanaan PSBB, Gubernur DKI Jakarta Undang Gubernur Jabar dan Banten

Hasanah.id – Penyebaran COVID-19 masih ganas di ibu kota, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) seperti awal pandemi Corona. Siang tadi, Anies mengundang Gubernur, wali kota hingga bupati di Jawa Barat dan Banten untuk membahas lebih lanjut terkait pelaksanaan PSBB tersebut.
“Jadi jam 2 siang tadi Gubernur Jabar, Gubernur Banten kemudian Wali Kota Bekasi, Bupati Bekasi, Wali Kota Bogor, Bupati Bogor, Wali Kota Depok, Bupati Tangerang, Wali Kota Tangerang, dan Wali Kota Tangsel, akan rapat tentang pelaksanaan PSBB sehingga pelaksanaannya bukan hanya d Jakarta, tapi kita sinkronkan,” jelas Anies Baswedan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/9/2020).
Anies menambahkan, dalam rapat tersebut akan membahas lebih lanjut terkait format pelaksanaan PSBB DKI Jakarta. Dalam rapat tersebut, juga akan dibahas mengenai kebijakan keluar-masuk Jakarta, termasuk apakah penggunaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) akan diterapkan kembali pada PSBB ini.
Lebih lanjut, Anies mengatakan, dengan adanya PSBB ini seluruh aktivitas perkantoran yang non-esensial ditiadakan mulai Senin 14 September dan diganti dengan bekerja dari rumah. Pembatasan kendaraan dengan ganjil-genap juga ditiadakan.