Bahlil menekankan bahwa subsidi tersebut harus benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak, terutama kelompok ekonomi lemah.
“Saya tidak akan pernah mengenal capek. Karena hak rakyat untuk menerima adalah yang tidak mampu,” imbuhnya.
Selain itu, pemerintah juga menyoroti tata kelola LPG bersubsidi 3 kilogram (kg). Subsidi untuk LPG 3 kg telah ditetapkan sebesar Rp36 ribu per tabung, sehingga harga yang seharusnya diterima masyarakat berkisar antara Rp18 ribu hingga Rp19 ribu per tabung. Namun, di lapangan, masih ditemukan penyimpangan distribusi yang menyebabkan harga LPG 3 kg melonjak hingga Rp23 ribu hingga Rp30 ribu per tabung.
“LPG ini sejak 2007, pemerintah tidak pernah menaikkan harganya. Subsidi LPG yang dilakukan pemerintah per kilogram itu Rp36 ribu per tabung. Tapi apa yang terjadi? Sampai di rakyat ada yang Rp23 ribu, Rp25 ribu, bahkan Rp30 ribu,” pungkasnya.
Pemerintah berkomitmen untuk terus membenahi distribusi energi agar lebih transparan dan tidak merugikan masyarakat kecil.