Dalam upaya memberikan kesempatan bagi pemilik spanduk yang merasa keberatan dengan penertiban, Ludi mengimbau agar mereka dapat mengunjungi kantor Satpol PP untuk melakukan pengambilan dengan membuat berita acara terlebih dahulu. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari koordinasi dengan Bawaslu Bandung Barat.
Baca Juga: Ridwan Kamil : Lulusan IPDN Tidak Boleh Kaku Hadapi Perkembangan
Penertiban bertahap terhadap spanduk-spanduk tak berizin ini diharapkan dapat meningkatkan ketertiban dan keindahan kota serta memberikan pengalaman berkendara yang lebih aman bagi masyarakat.
Masyarakat pun diimbau untuk selalu mematuhi aturan terkait pemasangan spanduk dan iklan demi menjaga estetika lingkungan yang lebih baik.