
Salah satu spanduk berukuran raksasa yang menyita perhatian adalah baliho yang menampilkan gambar Vicky Prasetyo dengan kutipan bijak.
Spanduk politisi dari Partai Perindo ini terlihat berjejer dari simpang Kota Baru Parahyangan hingga simpang Cimareme.
Ludi menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Perda Nomor 12 tahun 2013 tentang Kebersihan, Ketertiban, dan Keindahan (K3).
Baca Juga: Langgar Aturan, Satpol PP Kota Cimahi Tertibkan Bendera Parpol
Selain itu, penertiban spanduk ilegal juga sesuai dengan Peraturan Bupati nomor 31 tahun 2021 tentang Tugas, Fungsi, dan Rincian Tugas Satuan Polisi Pamong Praja.
Baca Juga: Baliho Roboh di Median Jalan, Pemerhati Tata Ruang Desak Pemkot
Dalam upaya memberikan kesempatan bagi pemilik spanduk yang merasa keberatan dengan penertiban, Ludi mengimbau agar mereka dapat mengunjungi kantor Satpol PP untuk melakukan pengambilan dengan membuat berita acara terlebih dahulu. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari koordinasi dengan Bawaslu Bandung Barat.
Baca Juga: Ridwan Kamil : Lulusan IPDN Tidak Boleh Kaku Hadapi Perkembangan