Dari data yang diinventarisasi, diperkirakan ada sekitar 3000 lembar spanduk tak berizin yang tersebar di 16 kecamatan.
Baca Juga: Pemkot Bandung Mulai Sisir Baliho dan Reklame Tak Berizin
Salah satu spanduk berukuran raksasa yang menyita perhatian adalah baliho yang menampilkan gambar Vicky Prasetyo dengan kutipan bijak.
Spanduk politisi dari Partai Perindo ini terlihat berjejer dari simpang Kota Baru Parahyangan hingga simpang Cimareme.
Ludi menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Perda Nomor 12 tahun 2013 tentang Kebersihan, Ketertiban, dan Keindahan (K3).
Baca Juga: Langgar Aturan, Satpol PP Kota Cimahi Tertibkan Bendera Parpol
Selain itu, penertiban spanduk ilegal juga sesuai dengan Peraturan Bupati nomor 31 tahun 2021 tentang Tugas, Fungsi, dan Rincian Tugas Satuan Polisi Pamong Praja.
Baca Juga: Baliho Roboh di Median Jalan, Pemerhati Tata Ruang Desak Pemkot