Berita

Langgar Aturan, Satpol PP Kota Cimahi Tertibkan Bendera Parpol

Hasanah.id– Masih saja memasang bendera hingga spanduk di tempat yang terlarang hingga mengabaikan aturan berlaku yang dilakukan oknum Partai Politik (Parpol) di Kota Cimahi. Mereka memasang bendera partai di area seperti pagar pembatas jalan, pohon hingga tiang listrik yang memang tidak diperbolehkan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 8 Tahun 2009 tentang Ketertiban Kebersihan dan Keindahan (K3).

Belum lama ini, personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi pada Selasa (17/3/2020) menertibkan bendera partai seperti dari Partai Nasdem, Partai Gerindra, hingga PAN mulai ditertibkan karena melanggar.  Tercatat sebanyak 378 lembar alat peraga yang ditertibkan. Rinciannya, ada 77 banner, 292 bendera partai, 7 spanduk dan 2 baliho.

“Karena melanggar maka semua bendera partai kami tertibkan,” kata Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Titi Ratna Kemala saat ditemui disela-sela penertiban.

Berdasarkan pantauan, selain atribut partai yang berada di sekitar pusat Kota Cimahi, masih ada atribut partai lainnya yang masih terpasang pada pohon hingga tiang listrik. Kondisi itu jelas-jelas melanggar Perda yang sudah yang ada.

1 2Next page
Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock